Pengertian Narkoba - Mengikuti sejarah penggunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan miras), terutama yang bersifat alami dapat dilihat bahwa pemanfaatan zat ini, dipandang berbahaya oleh seluruh masyarakat yang berawal dari kehidupan sehari-hari manusia.
TIdak sedikit di antara zat-zat ini, menjadi kenyatan yang justru sangat dibutuhkan dalam rangka kualitas hidup manusia, Seperti halnya dengan alkohol yang digunakan untuk mencuci-hamakan luka dan alat-alat kedokteran serta juga digunakan sebagai salah satu kandungan kimiawi yang terdapat dalam beberapa jenis obat.
Seiring berkembangnya zaman, terlebih gejala yang timbul di Indonesia, kini mulai bergeser akan fungsi dan manfaat narkoba itu, ke zat yang berbahaya bagi manusia.
Hingga sebagian kalangan justru malah tidak lagi memanfaatkan zat-zat kimiawi tersebut sebagai alat untuk mempertahankan dan meningkatk kualitas hidup kita.
Hingga sebagian kalangan justru malah tidak lagi memanfaatkan zat-zat kimiawi tersebut sebagai alat untuk mempertahankan dan meningkatk kualitas hidup kita.
Namun, dalam perkembangan zaman itu mulai sirna. Kini narkoba merupakan zat yang berbahaya. Narkoba sering dinamai dengna barang hama dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya.
Lama-kelamaan disadari bahwa kepanjangan narkoba tersebut keliru, karena istilah dari obat berbahaya dalam ilmu kedokteran adalah obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas karena pemberiannya yang dapat berdampak pada tubuh yakni berbahaya bila tidak melalui pertimbangan medis.
Macam-macam obat seperti ini, sangat banyak dan sifatnya tidak tergolong sebagai narkoba seperti antibioktik, obat jantung, obat darah tinggi dan seterusnya. Keseluruhan obat tersebut adalah obat berbahaya, namun bukan narkoba.
Perlu teman-teman atau kisadari bahwa kepanjangan narkoba itu sendiri adalah narkotika, pstikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Perlu juga kita ketahui sebagaimana penjelasan penulis diatas bahwa narkoba tidak selalu berdampak buruk dan memang fungsinya bukan untuk keburukan. Ada banyak jenis narkoba ynag bermanfaat dala mbidang kedokteran.
Oleh karena itu, sikap antinarkoba adalah keliru. Yang benar untuk kita ketahui adalah anti-penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Jadi yang perlu untuk kita perangi bukan narkoba melainkan Penyalahgunaan Narkoba.
Oleh karena itu, sikap antinarkoba adalah keliru. Yang benar untuk kita ketahui adalah anti-penyalahgunaan narkoba itu sendiri. Jadi yang perlu untuk kita perangi bukan narkoba melainkan Penyalahgunaan Narkoba.
Salah Kaprah atau Gagal Paham
Nasi sudah jadi bubur, itulah peribatan yang mungkin cukup relevan bagi pikiran rakyat dan pemerintah Indonesia baik dalam melakukan sosialisasi yang banyak keliru dalam mensosialisasikan narkoba itu.
Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur dalam memberikan sebuah penamaan atau simbol negatif pada kata kata narkoba, seolah-olah narkoba tidaklah berguna atau tidaklah bermanfaat. Olehnya itu, setiap daerah, sudut perkotaan, di tiang listrik, pamplet, di papan informasi manapun terdapat kata"Perangi Narkoba", "basmi narkoba", "haramkan narkoba" dan sebagainya.
Banyak pejabat menyerukan sebuah embel-embel untuk memusuhi narkoba, berperan dalam melawan narkoba, jihad terhadap narkoba, dan sebagainya. Padahal, sebagian besar narkoba ialah bermanfaat untuk kita.
Inilah yang penulis maksud dengan "GAGAL PAHAMNYA" pemerintah dan masyarakat. Apabila kekeliruan itu dianggap benar karena terlanjur dibiasakan, kepanjangan narkoba harus di ubah lagi menjadi:
"Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya YANG DISALAHGUNAKAN"
Maksud penulis dalam hal ini, untuk memberikan pengertian bahwa narkoba itu tidak selalu berkonotasi negatif. Dengan begitu, narkoba dan psikotropika yang digunakan dengan baik dan benar oleh dokter untuk mengobati pasieennya tidak termasuk narkoba. Yang diberi nama narkoba hanya yang disalahgunakan.
Maka dari itu, berbagai polemik, problematika atau permasalahan yang terjadi di Indonesia dalam mengetahui bagaimana itu narkoba? pengertian narkoba atau definisi narkoba, macam-macam narkoba, jenis-jenis narkoba dan penyalahgunaan narkoba, dan manfaat narkoba bagi kehidupaan sehari-hari atau bagi medis atau kedokteran kami akan kupas pada kali ini.
Akan tetapi, untuk bersama-sama dalam mengubah paradigma masyarakat atau pola pikir masyarakat. Mari kita bertahap untuk menyukseskan sosialisasi untuk mengembalikan konotasi narkoba sebagaimana mestinya. Sehingga pembuka pada kali ini bagi penulis adalah untuk menyampaikan informasi kepada temna-teman mengenai definisi narkoba atau pengertian narkoba. Sehingga pertanyaan yang bertama-tama untuk kita kupas, untuk kita jawab adalah
"APA ITU NARKOBA ?"
Pengertian Narkoba
Narkoba sudah menjadi istilah populer di masyarakat, namun masih sedikit yang mengerti. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aktif lainnya. Dalam arti luas, adalah obat, bahan atau zat. Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), atau dihirup maupun melalui alat suntik akan berpengaruh pada kerja otak atau susunan saraf pusat. Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya (Joyo Nur Suryanto Gono, 2011: 81).
Selanjutnya pengertian narkoba menurut BNN, "Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya". (Jabar. bnn.go.id)
Sedangkan definisi mengenai narkoba dan narkotika berbeda. Menurut UU RI, No. 22 Tahun 1997 tanggal 1 September 1997, bahwa definisi Narkotika adalah "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan" (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
" Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan Ilmu Pengetahuan termasuk kepentingan Lembaga Penelitian/Pendidikan saja, sedangkan pengadaaan impor/ekspor, peredaran dan pemakaiannya diatur oleh Pemerintah,dalam hal ini Departemen Kesehatan. Akan tetapi kenyataannya zat-zat tersebut banyak yang datang dan masuk ke Indonesia secara Ilegal sehingga menimbulkan permasalahan. Peredaran zat terlarang secara gelap itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya."
Keselarasan arti Narkoba, yakni narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Lalu apa penjelasan lengkap mengenai Narkoba itu dari ketiga hasil pengertian narkoba?
Pengertian mengenai narkotika telah penulis sebutkan di atas. Selanjutnya pengertian psikotropika dan zat adiktif.
Psikotropika adalah zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Sedangkan pengertian zat adiktif adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , rokok, cofein.
Berdasarkan undang-undang RI No. 5 Th 1997, "psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."
Referensi Pengertian Narkoba:
Artikel Joyo Nur Suryanto Gono, 2011: 81. Narkoba: Bahaya Penyalahgunaan dan Pencegahaannya. Google Schooler.
Yuas dan R2 Bramistra. Narkoba. gustiarab.files.wordpress.com/2012/11/narkoba.pdf
karyatulisilmiah.com/pengertian-definisi-jenis-dan-golongan-narkoba/ bonebolangokab.bnn.go.id/post/pengertian-narkoba