Arti Kata Desentralisasi dan Otonomi Daerah | Penjelasan Singkat dan Lengkap
Istilah Desentralisasi mencuat seiring tumbangnya Orde Baru. Selama Orde Baru, sistem ekonomi, politik, dan pemerintahan Indonesia adalah sistem terpusat. Keterpusatan segala hal di Indonesia mengakibatkan daerah tidak bisa membangun dengan cepat. Maka dari itu muncul wacana untuk desentralisasi kebijakan. Wujud dari desentralisasi inilah yang kemudian masing-masing daerah memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya.
Arti Desentralisasi dalam Sudut Pandang Bahasa
Desentralisasi merupakan istilah bahasa Indonesia yang diserap dari istilah asing (Inggris). Desentralisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa terdapat pada halaman 319 dengan penjelasan maknanya sebagai berikut:
De.sen.tra.li.sa.si: n 1 Sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah; 2 penyeerahan sebagian wewenang pimpiinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dsb.)
Berdasarkan arti akar katanya, desentralisasi berasal dari dua kata yaitu de- dan sentralisasi. Kata de dalam istilah asing berkaitan dengan tidak atau bukan. Misalnya kata dekonstruksi berarti adalah lawannya konstruksi. Jika konstruksi adalah membangun maka makna atau arti dekonstruksi adalah merusak bangunan alias menghancurkan.
Begitu pula dengan desentralisasi, sentral artinya terpusat, apa-apa terserah pada pusatnya. Jika dalam sistem pemerintahan berarti semua kebijakan di daerah harus menunggu keputusan pusat. Maka makna desentralisasi adalah tidak lagi terpusat, sehingga daerah memiliki wewenang.
Kewenangan yang dimiliki oleh daerah itulah yang disebut dengan Otonomi Daerah. Otonomi daerah – juga biasa disingkat otoda- adalah kewenangan pemerintah untuk mengambil kebijakan berkaitan dengan wilayahnya.
Arti Otonomi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ada dua kata yang berkaitan dengan otonomi dalam KBBI, yaitu otonom dan otonomi.
Oto.nom a 1 berdisi sendiri; dengan pemerintahan sendiri; 2 kelompok sosial yang memiliki hak dan kekuasaan menetukan arah tindakannya sendiri.
Oto.no.mi n Pol pemerintahan sendiri.
Jadi, arti otonomi adalah memiliki pemerintahan sendiri. Ada frasa otomoni daerah dalam KBBI, (lihat KBBI halaman 992).
Otonomi Daerah: hak, wewenang, dan kewakban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arti otonomi daerah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dalam otonomi daerah tidak segala yang ada di daerah menjadi kewenangan daerah. Ada hal yang harus ditetapkan oleh pemerintah pusat, misalnya contoh yang paling sederhana adalah kebijakan tentang pendidikan. Daerah berwenang mengatur kebijakan-kebijakan yang bersifat daerah, tetapi kebijakan pendidikan tetap secara terpusat.
Apa bedanya istilah otonomi daerah dan daerah otonom. Meskipun dibentuk oleh dua kata yang sama namun memiliki susunan yang berbeda, maka arti atau maknanya juga berbeda.
Otonomi daerah adalah sistem, sementara daerah otonom adalah penyebutan suatu wilayah yang merdeka.
Masih berkaitan dengan otonomi daerah, ada istilah otsus atau otonomi khusus. Otonomi khusus adalah istilah untuk menyebut otonomi daerah yang khsusu diberikan kepada beberapa wilayah Indonesia. Otonomi khusus diterapkan di Papua dan Aceh. Kedua wilayah ini diberikan otonomi khusus karena latar belakang politik dan keamanan yang berbeda dengan wilayah lainnya.
Selain daerah, seperti yang telah dijelaskan di atas ada pula badan otonom yang juga biasa disingkat banom. Istilah banom atau badan otonom biasa digunakan di organisasi yang menjadi ‘anak’ dari organisasi lain. Misalnya organisasi IPNU merupakan badan otonom organisasi induknya yaitu NU. Tetapi IPNU seperti halnya badan otonomnya yang lain, memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri tanpa harus mengikuti aturan dan arahan dari NU. Sehingga memiliki struktur pengurus sendiri dan memiliki peraturan sendiri.
Semoga penjelasan singkat tentang otonom, otonomi, dan otonomi daerah ini bisa bermanfaat.